Perseroan secara konsisten menerapkan tata kelola Perseroan yang baik sesuai aturan serta prinsip manajemen yang bertanggung jawab. Struktur dan mekanisme yang baik mengatur pengelolaan Perseroan sehingga menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun pemangku kepentingan. Penerapan prinsip tata kelola Perseroan yang baik diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kinerja Perseroan. Pemahaman ini mendasari komitmen Perseroan untuk senantiasa menegakkan penerapan tata kelola Perseroan yang baik / Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap jenjang organisasi dan kegiatan operasional Perseroan.
Sepanjang tahun 2019, Perseroan memastikan bahwa pelaksanaan semua kegiatan telah sesuai dengan prinsip dasar GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, kemandirian, pertanggungjawaban dan kewajaran. Perseroan juga berpegang pada etika bisnis yang berlaku umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur GCG di Perseroan disusun sedemikian rupa untuk menetapkan kejelasan dan pemisahan tugas dan tanggung jawab serta mekanisme dan alur pelaksanaan pengambilan keputusan dan pelaporan dalam organ-organ yang ada dengan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Organ Utama GCG di Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi dengan kedudukan tertinggi adalah RUPS. Organ Utama dibantu oleh Organ Pendukung di bawah Dewan Komisaris dan Direksi, yang terdiri dari Komite di tingkat Dewan Komisaris, Internal Audit dan Sekretaris Perusahaan.