Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi dalam struktur GCG Perseroan. RUPS adalah wadah bagi pemegang saham untuk menggunakan hak dan wewenangnya. Selain itu, RUPS juga memegang wewenang yang tidak didelegasikan kepada Dewan Komisaris atau Direksi sesuai batasan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat umum pemegang saham tahunan Perseroan tanggal 14 Juni 2024 menghasilkan keputusan sebagai berikut:

  1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan termasuk Laporan Direksi mengenai kegiatan usaha Perseroan termasuk persetujuan terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023 sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;

  2. Menyetujui untuk mengesahkan rugi bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp. 9.845.110.179,00 (sembilan miliar delapan ratus empat puluh lima juta seratus sepuluh ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah), sehingga tidak ada dana cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maupun pembagian dividen kepada para pemegang saham Perseroan;

  3. Menyetujui penunjukan Ahmad Syakir S.E., CPA sebagai akuntan dari Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024. Apabila Ahmad Syakir S.E., CPA tersebut berhalangan, maka dapat pula dipilih salah satu dari partner yang ada didalam di Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tersebut dan memberi kuasa kepada Direksi untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan tersebut;

  4. Menyetujui memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) disertai ucapan terima kasih atas jasa dan peran mereka selama menjabat dalam Perseroan dan selanjutnya mengangkat para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru;

Sehingga susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut :

DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Jonathan Tahir
Wakil Presiden Komisaris : Timothy Tin Ching Tang
Komisaris : Kevin Qouc Hong
Komisaris : Ronald Kumala Putra
Komisaris Independen : Drs. Aryanto Agus Mulyo
Komisaris Independen : Gn Hiang Lin
Komisaris Independen : Drs. Da’i Bachtiar, S.H

DIREKSI
Presiden Direktur : Ir. Wong Budi Setiawan
Wakil Presiden Direktur : Wei Lawrence Lai
Direktur : Milan Rabold
Direktur : Vinay Lamba
Direktur : Victoria Tahir *
Direktur : Harry Wangidjaja

* Victoria Tahir merupakan orang yang sama dengan Dewi Victoria Riady

Pemberhentian dan pengangkatan berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat tersebut.

Menyetujui untuk menegaskan susunan pemegang saham Perseroan, satu dan lain berdasarkan Surat Biro Administrasi Efek (BAE) PT Adimitra Jasa Korpora tertanggal 5 April 2024 Nomor LB-01/SONA/042024, menjadi sebagai berikut:

  1. DFS VENTURE SINGAPORE (PTE) LTD, sebanyak 298.080.000 (dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan puluh ribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp.37.260.000.000,00 (tiga puluh tujuh miliar dua ratus enam puluh juta rupiah);

  2. PT PRECISE PACIFIC REALTY, sebanyak 229.671.080 (dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu delapan puluh) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 28.708.885.000,00 (dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

  3. Tuan TAHIR atau disebut juga Dato’ Sri Profesor Doktor TAHIR Master Business Administration, sebanyak 103.999.400 (seratus tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp.12.999.925.000,00 (dua belas miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);

  4. Masyarakat, sebanyak 30.649.520 (tiga puluh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 3.831.190.000,00 (tiga miliar delapan ratus tiga puluh satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).

Sehingga seluruhnya berjumlah 662.400.000 (enam ratus enam puluh dua juta empat ratus ribu) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 82.800.000.000,00 (delapan puluh dua miliar delapan ratus juta rupiah).

Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan perubahan/penegasan susunan susunan pemegang saham Perseroan, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu akta tersendiri dihadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftarannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Rencana jadwal rapat untuk tahun yang akan datang disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris sebelum akhir tahun, sedangkan agenda rapat dan informasi lainnya disampaikan sebelum rapat diselenggarakan.