Penyampaian Laporan Pelanggaran
Indikasi atas pelanggaran terhadap Kode Etik Perseroan dapat disampaikan melalui alamat surat elektronik sonatopas@stti.co.id. Setiap pelaporan akan ditangani oleh tim terkait dan adanya perlindungan bagi pelapor.
Perlindungan Bagi Pelapor
Perlindungan kepada pelapor diberikan dalam bentuk:
- Perlindungan dan tekanan, hak-hak sebagai pegawai, gugatan hukum, harta benda hingga tindakan fisik.
- Perlindungan kerahasiaan identitas pelapor termasuk informasi yang dapat digunakan untuk menghubungi pelapor.