Gn Hiang Lin

Warganegara Singapura. Memperoleh gelar Bachelor’s of Business Administration dari National University of Singapore dan gelar PhD dari Wharton School, University of Pennsylvania (Amerika Serikat). Karirnya diawali sebagai analisis kredit di First Interstate Bank of California pada tahun 1981, sebelum menjadi asisten perofesor keuangan di National University of Singapore dan di saat yang sama juga memberikan konsultasi untuk beberapa bank, bisnis dan lembaga negara. Di Indonesia, pernah menjabat sebagai Komisaris PT. Matahari Putra Prima Tbk dan pengajar di Universitas Pelita Harapan. Sejak Februari 2013, mulai menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan.

Dasar hukum penunjukan menjadi Komisaris Independen berdasarkan pada akta notaris Buntario Tigris S.H., S.E., M.H no. 63 tanggal 13 Juni 2013 dan kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No: AHU-AH.01.10-28436 pada tanggal 12 Juli 2013 dan ditegaskan kembali pada RUPST Perseroan pada tanggal 06 Juni 2014 guna memenuhi ketentuan V.3.2 dan V.4.2 Peraturan Bursa Efek Indonesia berdasarkan akta dan Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H. no. 209 tanggal 30 Juni 2014 dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan No: AHU-22100.40.22.2014 pada tanggal 24 Juli 2014, dan berdasarkan pada akta notaris Buntario Tigris S.H., S.E., M.H no. 12 tanggal 5 Juni 2018 dan kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No: AHU-AH.0103-0216266 pada tanggal 26 Juni 2018.

Bapak Gn Hiang Lin tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris maupun Direksi lainnya dan pemegang saham Perseroan.

Bapak Gn Hiang Lin tidak memiliki rangkap jabatan di entitas anak perseroan.

Pernyataan Independensi sebagai Komisaris Independen Perseroan Bapak Gn Hiang Lin tertanggal 28 Juli 2017.

Selama tahun buku 2019, tidak ada pelatihan yang diikuti oleh Bapak Gn Hiang Lin.